
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi.
Setiap Perguruan Tinggi memiliki kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara, meliputi kegiatan pembelajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian masyarakat.
Unit Pengelola PDDikti UKRIM yang bertugas menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UKRIM ke PDDikti adalah wujud komitmen UKRIM dalam memenuhi amanah tersebut.